I
Ketentuan Umum
Pasal 1 – Pasal 3
Pasal 1 Pengertian
Dalam Kebijakan ini yang dimaksud dengan:
- SILINTAS adalah Sistem Layanan Informasi Kota Semarang yang beralamat pada https://silintas.semarangkota.go.id, termasuk seluruh sublama, formulir daring, dan kanal pelacakan status.
- PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Semarang.
- Atasan PPID adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang.
- Pemohon adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mengajukan permohonan informasi publik atau keberatan melalui SILINTAS.
- Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
- Pengendali Data Pribadi adalah Pemerintah Kota Semarang c.q. PPID untuk pemrosesan Data Pribadi pada SILINTAS.
- Subjek Data Pribadi adalah Pemohon dan pihak lain yang datanya tercantum pada berkas permohonan atau keberatan.
- Permohonan Informasi adalah permintaan informasi publik melalui SILINTAS sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Keberatan adalah keberatan atas layanan informasi publik yang diajukan kepada Atasan PPID melalui SILINTAS.
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
(1) Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada Pemohon, pada saat data dihimpun melalui formulir SILINTAS, bahwa PPID Kota Semarang mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
(2) Kebijakan ini bertujuan:
- memberi kepastian hukum atas penghimpunan, penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan Data Pribadi pada SILINTAS;
- menyeimbangkan hak atas informasi publik dengan hak atas pelindungan Data Pribadi;
- menjadi acuan petugas layanan, PPID Pelaksana, dan pengelola sistem.
Pasal 3 Dasar Hukum
Kebijakan ini disusun berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik;
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
